Rabu, 22 Mei 2013

Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Perpres No. 73 Thn 2012)


Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Perpres No. 73 Thn 2012)


Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disingkat SPEM adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Strategi Bidang Ekologi
1.     Menetapkan ekosistem mangrove sebagai kawasan yang berfungsi lindung dan/atau budi daya (menyusun kriteria mana yang berfungsi lindung dan mana yang berfungsi budidaya, serta menetapkan tata batas yang jelas antara keduanya)
2.     Mengendalikan konversi ekosistem mangrove (aturan konversi, perizinan, sanksi)
3.     Mengupayakan rehabilitasi ekosistem mangrove (sumber bibit, rehabilitasi ekosistem mangrove yang rusak, insentif )
4.     Mengembangkan iptek di bidang ekologi mangrove
5.     Membangun data base ekositem mangrove

Strategi Bidang Sosial Ekonomi
1.     Mengembangkan forum dialog tentang pengelolaan ekosistem mangrove
2.     Melakukan penyuluhan dan diklat
3.     Memberdayakan kelompok masyarakat sekitar (pemanfaatan hasil hutan mangrove oleh masyarakat)
4.     Mengembangkan model-model pengelolaan ekosistem mangrove ramah lingkungan berbasis masyarakat
5.     Mengembangkan iptek budidaya ramah lingkungan dan kearifan tradisional

Strategi Bidang Kelembagaan
1.     Meningkatkan peran pemangku kepentingan pengelolaan (management authority) dan pemangku kepentingan penelitian (scientific authority) dalam pengelolaan ekosistem mangrove
2.     Menciptakan mekanisme kerja sama yang sinergis antar pihak
3.     Menciptakan koordinasi dan integrasi program antar pihak
4.     Meningkatkan kapasitas institusi pusat, daerah dan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove
Strategi Bidang Peraturan Perundang-undangan
1.     Memantapkan kebijakan bersama dalam pengelolaan ekosistem mangrove (penguatan kapasitas Pemda dalam pembuatan Perda terkait mangrove)
2.     Mengakomodasikan status ekosistem mangrove dalam tata ruang wilayah pesisir
Melaksanakan penaatan dan penegakkan hukum pengelolaan ekosistem mangrove

0 komentar:

Posting Komentar