Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove (Perpres No. 73 Thn
2012)
Strategi Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang selanjutnya disingkat
SPEM adalah upaya dalam bentuk kebijakan dan program untuk mencapai tujuan terwujudnya
pengelolaan ekosistem mangrove lestari dan masyarakat sejahtera berkelanjutan
berdasarkan sumber daya yang tersedia sebagai bagian integral dari sistem
perencanaan pembangunan nasional.
Strategi Bidang Ekologi
1.
Menetapkan ekosistem
mangrove sebagai kawasan yang berfungsi lindung dan/atau budi daya (menyusun
kriteria mana yang berfungsi lindung dan mana yang berfungsi budidaya, serta
menetapkan tata batas yang jelas antara keduanya)
2.
Mengendalikan konversi
ekosistem mangrove (aturan konversi, perizinan, sanksi)
3.
Mengupayakan rehabilitasi
ekosistem mangrove (sumber bibit, rehabilitasi ekosistem mangrove yang rusak,
insentif )
4.
Mengembangkan iptek di
bidang ekologi mangrove
5.
Membangun data base ekositem
mangrove
Strategi Bidang Sosial Ekonomi
1.
Mengembangkan forum dialog
tentang pengelolaan ekosistem mangrove
2.
Melakukan penyuluhan dan
diklat
3.
Memberdayakan kelompok
masyarakat sekitar (pemanfaatan hasil hutan mangrove oleh masyarakat)
4.
Mengembangkan model-model
pengelolaan ekosistem mangrove ramah lingkungan berbasis masyarakat
5.
Mengembangkan iptek
budidaya ramah lingkungan dan kearifan tradisional
Strategi Bidang Kelembagaan
1.
Meningkatkan peran
pemangku kepentingan pengelolaan (management authority) dan pemangku
kepentingan penelitian (scientific authority) dalam pengelolaan ekosistem
mangrove
2.
Menciptakan mekanisme
kerja sama yang sinergis antar pihak
3.
Menciptakan koordinasi dan
integrasi program antar pihak
4.
Meningkatkan kapasitas
institusi pusat, daerah dan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem mangrove
Strategi Bidang Peraturan Perundang-undangan
1.
Memantapkan kebijakan
bersama dalam pengelolaan ekosistem mangrove (penguatan kapasitas Pemda dalam
pembuatan Perda terkait mangrove)
2.
Mengakomodasikan status
ekosistem mangrove dalam tata ruang wilayah pesisir
Melaksanakan penaatan dan penegakkan hukum pengelolaan ekosistem
mangrove
0 komentar:
Posting Komentar